Cara Mendirikan Perusahaan Dagang
Yoadit.com - Bagi Anda yang berniat mendirikan perusahaan dagang, tentunya perlu mengetahui
apa itu perusahaan dagang, dan apa saja syarat yang harus disiapkan untuk
mendirikannya.
Sekilas Tentang Perusahaan Dagang
Beda Perusahaan Dagang (PD) dengan Perseroan
Terbatas (PT)
Jangan lewatkan: Pengertian, dan Fungsi SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam Perusahaan Beserta Contohnya
Syarat Pendirian Usaha Dagang (UD)
Kriteria Perusahaan yang Wajib Berbadan
Hukum
Nah, posting kami berikut ini akan mengajak Anda mengenal lebih jauh
tentang perusahaan dagang, cara mendirikan perusahaan dagang beserta
syarat-syarat yang harus disiapkan.
Sekilas Tentang Perusahaan Dagang
Pengertian berdagang adalah suatu kegiatan bisnis menjual barang atau
jasa kepada konsumen untuk mendapatkan keuntungan, perantara atau distributor
juga termasuk di dalamnya.
Saat ini banyak pengusaha baru yang bermunculan, ada yang berlatar
belakang pelajar, mahasiswa, buruh, hingga ibu rumah tangga. Usaha dagang
menjual produk barang ataupun jasa mulai dilakukan untuk menambah penghasilan
dan juga pengalaman.
Bukan hal yang mustahil bila awalnya usaha dagang dilakukan sebatas
sampingan atau mengisi waktu luang, kian berkembang, untuk yang didapat semakin
besar, dan jangkauan pemasaran juga semakin luas.
Bahkan tidak jarang mereka yang mulanya bekerja sebagai karyawan kantoran
beralih menjadi wirausahawan dan memfokuskan diri untuk membuka usaha dagang
karena merasa memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Beda Perusahaan Dagang (PD) dengan Perseroan
Terbatas (PT)
Sebagian orang mungkin masih bertanya-tanya apa perbedaan Perusahaan
Dagang (PD) dengan Perseroan Terbatas (PT). Usaha dagang yang semakin berkembang
perlukah didaftarkan secara resmi dan berbadan hukum?
Jangan lewatkan: Pengertian, dan Fungsi SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam Perusahaan Beserta Contohnya
Untuk lebih jelasnya lagi, berikut kami sampaikan beberapa perbedaan
Perusahaan Dagang dengan PT:
- Dibedakan dari segi kepemilikan, Perusahaan Dagang hanya dimiliki oleh perseorangan sedangkan Perseroan Terbatas (PT) harus dimiliki setidaknya oleh 2 orang pendiri atau pemegang saham.
- Perusahaan Dagang tidak perlu dibuatkan status badan hukum, sedangkan PT harus memiliki badang hukum.
- Umumnya, pemilik perusahaan dagang juga berfungsi sebagai pengelola jalannya usaha, sedangkan PT fungsinya harus dipisahkan antara pemegang saham dengan pengelola atau direksi.
- Tidak ada ketentuan modal minimum yang harus dimiliki oleh Perusahaan Dagang, sementara PT harus memiliki modal minimum sebesar Rp 50 juta.
Syarat Pendirian Usaha Dagang (UD)
Pada dasarnya tidak ada syarat resmi yang dibutuhkan untuk mendirikan
Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD). Akan tetapi, jika Anda ingin
mendirikan Perusahaan Dagang yang memiliki izin usaha, setidaknya perlu menyiapkan
beberapa syarat, antara lain:
- Izin Domisili Usaha dari Kantor Kelurahan dan Kecamatan.
- NPWP atas nama sendiri.
- Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perseorangan kepada Dinas Perdagangan setempat. Tapi memang tidak ada kewajiban untuk Perusahaan Dagang untuk memiliki SIUP, jadi poin ini bersifat opsional.
- Bila Perusahaan Dagang sudah memiliki SIUP, selanjutnya wajib mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan UU No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Kriteria Perusahaan yang Wajib Berbadan
Hukum
Pertanyaannya, badan usaha seperti apa yang wajib memiliki naungan badan
hukum atau dibentuk penjadi Perseroan Terbatas (PT)?
Untuk merubah status usaha dari Perusahaan Dagang ke Perseroan Terbatas
(PT) harus ditinjau dahulu dari visi, misi, dan tujuan untuk memperluas
kegiatan Perusahaan Dagang.
Berdasarkan ketentuan Perundang-undangan, badan usaha yang wajib memiliki
badan hukum di antaranya Bank, Rumah Sakit, dan Penyelenggara Pendidikan
Formal.
Selain badan usaha tersebut, apabila terdapat penyertaan modal asing
dalam badan usaha maka wajib untuk memiliki badan hukum atau diubah menjadi
Perseroan Terbatas (PT).
Nah, bila usaha dagang yang Anda tekuni mulai berkembang dan memenuhi kriteria
untuk menjadi perusahaan berbadan hukum, maka segeralah mengubahnya jadi bentuk
PT supaya memiliki ketetapan hukum yang kuat apabila terjadi suatu permasalahan
berkaitan dengan hukum.
Sumber: www.finansialku.com
Posting Komentar